Tugas, Fungsi, Wewenang dari Presiden - Jika sebelumnya telah kita ulas secara lengkap
tugas dan wewenang dari beberapa lembaga negara di Indonesia, diantaranya
MPR,
DPR, dan
DPD. Kali ini admin blog ini akan melanjutkan membahas tentang tugas dan wewenang dari Presiden. apa sajakah tugas dan wewenang dari Presiden itu? Kalian bisa melihat penjelasannya secara lengkap di bawah ini
 |
Presiden Saat Ini : Bapak Joko Widodo |
Kedudukan Presiden sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan ditegaskan dalam Pasal 4 ayat 1 bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden dalam melaksanakan kewajibannya.
Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD Negara Republik Indonesia 1945 hasil amandemen yaitu meliputi Pasal-pasal berikut.
1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR [Pasal 5 ayat (1)]
2. Menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 ayat (2)]
3. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
4. Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal 20 ayat (2)]
5. Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) [Pasal 23 ayat (2)]
Kedudukan Presiden sebagai kepala negara diatur dalam amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi Pasal-pasal berikut.
1. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10)
2. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11).
3. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
4. Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13).
5. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 ayat (1)]
6. Memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 ayat (2)]
7. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, dan lain-lain (Pasal 15)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sehingga seorang hanya dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Tata cara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara ringkas tata cara pemberhentian tersebut ialah:
1. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti:
- telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2. Usul pemberhentian Presiden oleh DPR diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.
3. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti bersalah, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepada MPR.
4. MPR bersidang untuk memutuskan usulan DPR tersebut. Apabila MPR menerima usul pemberhentian tersebut, MPR akan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai wewenangnya.
Itulah pembahasan kita seputar
tugas dan wewenang dari presiden, bagi kalian yang memiliki tugas sekolah tentang materi ini, kalian bisa menjadikan artikel ini sebagai referensi pembelajaran kalian di rumah, dan mudah-mudahan bermanfaat.
Belum ada tanggapan untuk "Tugas, Fungsi, Wewenang dari Presiden"
Posting Komentar