Tugas dan Wewenang - Fungsi DPD Dewan Perwakilan Daerah - Masih seputar lembaga negara di Indonesia, jika sebelumnya kita telah membahas tentang tugas wewenang dari dua lembaga negara yakni
MPR dan
DPR, maka di kesempatan kali ini admin akan membahas tentang Dewan Perwakilan Daerah atau biasa disingkat dengan sebutan DPD. Adapun penjelasan secara lengkap seputar tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Daerah, kalian bisa lihat pada artikel di bawah ini
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga negara ini dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah, karena sebelumnya aspirasi daerah belum mendapatkan penyaluran secara baik. Salah satu hasil reformasi sistem pemerintahan adalah pembentukan lembaga negara yang mampu mewakili aspirasi daerah secara khusus, disamping lembaga wakil rakyat yang sudah ada sebelumnya. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat wakil. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara RI (UU No. 22 Tahun 2003).
Tugas dan wewenang DPD ditegaskan dalam Pasal 22D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
1. Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
4. Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memberikan pertimbangan tentang rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama.
Itulah materi kita tentang tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Daerah, apabila memiliki tugas sekolah tentang ini, kalian bisa menjadikan artikel ini sebagai referensi tugas kalian, baik itu tugas presentasi, maupun tugas PPT (powerpoint).
Belum ada tanggapan untuk "Tugas dan Wewenang - Fungsi DPD Dewan Perwakilan Daerah"
Posting Komentar