Fungsi,DPR Dewan Perwakilan Rakyat - Setelah kemarin kami telah membahas materi
tugas dan wewenang dari MPR, kali ini blog
Sakersomu ingin melanjutkan materi fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat, dimana kedua lebaga tersebut masih ada kaitannya dengan lembaga negara yang berperan penting di Indonesia. Adapun penjelasan tugas dan wewenang DPR secara lengkap, kalian bisa melihatnya di bawah ini.
Kedudukan DPR sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 adalah lembaga engara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif. Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR sesuai undang-undang sebanyak 560 orang. Masa jabatan anggota DPR selama lima tahun. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun, namun saat ini masa sidang DPR dalam setahun sebanyak empat kali masa sidang.
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut:
1. Fungsi Legislasi, ialah menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden.
2. Fungsi Anggaran, ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang.
3. Fungsi Pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintah oleh Presiden.
Sedangkan Pasal 20 A ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak-hak DPR. Hak DPR ini berfungsi untuk menjalankan fungsi DPR agar lebih efektif, yaitu sebagai berikut:
1. Hak Interpelasi, ialah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
2. Hak Angket, ialah hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.
3. Hak Mengeluarkan Pendapat, ialah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah.
Selain itu setiap anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan pendapat dan usul, dan hak imunitas.
Itulah artikel seputar
tugas dan wewenang dari DPR, mudah-mudahan dapat menambah wawasan kalian tentang pentingnya lembaga negara, seperti DPR.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPR Dewan Perwakilan Rakyat"
Posting Komentar