Jika sebelumnya blog ini telah membahas materi tentang pemilihan umum, kali ini admin ingin melanjutkan materi seputar tugas dan wewenang dari MPR. Seperti apakah tugas dan wewenang dari MPR itu? Kalian bisa melihat penjelasannya pada uraian berikut ini
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang MPR dalam pasal 2 dan pasal 3. Dalam pasal 2 (1) dinyatakan anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun. Alat kelengkapan MPR terdiri atas pimpinan, badan pekerja, dan komisi. Pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua.
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Sidang MPR terdiri atas sidang umum dan sidang istimewa. Sidang Umum yaitu rapat paripurna yang pertama kali dalam masa jabatan MPR. Biasanya dalam sidang umum ini MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum. Sidang Istimewa yaitu rapat paripurna yang dilaksanakan diluar sidang umum dan dilaksanakan kapan saja. Seperti apabila MPR akan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, memilih Wakil Presiden yang diusulkan Presiden dan sebagainya.
MPR merupakan lembaga negara yang memiliki kedudukan sederajat dengan lembaga negara yang lain. Hal ini berbeda dengan kedudukan MPR sebelum perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai lembaga negara tertinggi. Tugas dan wewenang MPR ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
1.
Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)]
2.Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)]
3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)]
4. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)]
5. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)]
Itulah
tugas dan wewenang dari MPR, mudah-mudahan dapat membantu kalian dalam memahami tugas penting dari MPR. Kalian juga bisa menjadikan artikel ini sebagai referensi pembelajaran dan referensi tugas sekolah kalian, baik itu makalah, presentasi, ataupun bentuk lainnya.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)"
Posting Komentar