Asas-Asas Pemilihan Umum (LUBER dan Jurdil) - Pada kesempatan kali ini admin blog Sakersomu ingin membahas seputar asas-asas pemilihan umum yang diantaranya adalah langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Di artikel ini akan kita jelaskan satu persatu pengertiannya. Adapun penjelasannya kalian bisa melihat pada uraian berikut ini
Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi dilaksanakan berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan Jurdil). Hal tersebut sesuai Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menyatakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut.
a. Langsung
Asas langsung mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
b. Umum
Asas umum mengandung arti bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan dan lain sebagainya.
c. Bebas
Asas bebas, memiliki makna semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
d. Rahasia
Asas rahasia ini, memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun.
e. Jujur
Asas jujur mengandung arti penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f. Adil
Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Itulah asas-asas pemilihan umum yang bisa kita jelaskan pada artikel ini, mudah-mudahan dapat membantu kalian dalam mengerjakan tugas ya. Selamat belajar!
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Asas-Asas Pemilihan Umum (LUBER dan Jurdil) di Indonesia"
Posting Komentar