Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota - Sebelumnya telah kita bahas materi tentang
proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi. Nah kali ini admin ingin melanjutkan ke materi selanjutnya, yakni seputar proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Kota. Seperti apakah prosesnya? Lihat selengkapnya pada pembahasan berikut ini
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan, sehingga peraturan daerah dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.
Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut:
a. Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses penyusunan adalah:
1. DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis.
2. DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
3. Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/Walikota maka proses penyusunan adalah:
1. Bupati/Walikota mengajukan rancangan perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis
2. DPRD Kabupaten/Kota bersamaa Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
3. Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
Itulah pembahasan kali ini seputar proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Kalian bisa menjadikan artikel ini sebagai referensi pembelajaran kalian di rumah, apabila memiliki tugas sekolah tentang ini, kalian juga bisa menjadikan artikel ini sebagai referensinya. Selamat belajar!
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota"
Posting Komentar