Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi - Sebelumnya telah kita bahas secara lengkap materi seputar peraturan Undang-Undang dan Perppu
disini, kali ini admin akan melanjutkan materi seputar proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi, seperti apakah proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi? Kalian bisa melihat penjelasannya di bawah ini
Peraturan Daerah (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Peraturan Daerah dibuat dengan untuk melaksanakan kebutuhan daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah pusat dapat membatalkan Perda yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut:
a. Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan adalah:
1. DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada Gubernur secara tertulis
2. DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan perda Provinsi
3. Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama maka disahkan oleh Gubernur menjadi perda Provinsi
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur maka proses penyusunan adalah:
1. Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
2. DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.
3. Apabila rancangan Perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi.
Itulah pembahasan kami seputar
proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi, semoga dapat membantu kalian dalam mengerjakan tugas atau hanya sekedar menjadi referensi pembelajaran kalian saja.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi"
Posting Komentar