Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga ini merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 C. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara.
Anggota Mahkamah Konstitusi mempunyai 9(sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Anggota MK masing-masing diajukan 3 (tiga) orang oleh mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk:
- Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
2. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Itulah pembahasan kali ini seputar tugas dari mahkamah konstitusi, mudah-mudahan bermanfaat. Bagi yang memiliki tugas tentang ini, silahkan jadikan artikel ini sebagai referensi pembelajaran kalian. Baca juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung
Belum ada tanggapan untuk "Tugas dan Wewenang dari Mahkamah Konstitusi"
Posting Komentar