Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia - Jika sebelumnya telah kami bahas seputar
bentuk-bentuk pelanggaran ham, maka kali ini
Sakersomu ingin melanjutkan materinya seputar
kasus pelanggaran ham khususnya di Indonesia. Ada banyak sekali kasus pelanggaran HAM di Indonesia, namun kali ini Admin tidak menyebutkan semuanya, hanya sebagian saja. Ingin tahu selengkapnya? silahkan lihat artikel berikut ini
Di Indonesia, meskipun pemerintah tealh mengeluarkan peraturan perundang-undangan mengenai HAM, namun pealgngaran HAM tetap selalu ada baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri. Pelanggaran-pelagngarn terseebut merupakan cerminan telah terjadi kelalaian atas pelaksanaaan kewajiban asasi manusia. Padahal sudah sangat jelasbahwa setiap hak asasi itu disertai dengan kewajiban asasi, yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain dan kewajiban untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
a. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1985. dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
b. Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia pada tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 bulan 10 hari.
c. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. dalam kasus ini 5 orang tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan 9 orang anggota brimob dipecat dan dipenjara 3-6 tahun.
|
Ilustrasi Trisakti |
d. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. dalam kasus ini lima orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal.
e. Penculikan aktivis, pada bulan April 1997 - April 199. Dalam kasus ini 20 orang aktivis dinyatakan hilang (9 orang diantaranya telah dibebaskan dan 11 orang dinyatakan hilang). Mahkamah Militer memvonis komandan Tim mawar Kopassus dengan 22 bulan penjara dan dipecat dari TNI, empat orang terdakwa dipecat dan divonis 20 bulan penjara, tiga orang terdakwa divonis 16 bulan penjara dan tiga orang terdakwa divonis 12 bulan penjara.
f. Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004. Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi oleh
Netherlands Forensic Institute menyimpulkan Munir tewas akibat racun arsenik. Dalam kasus ini, vonis terhadap pelaku mengalami beberapa perubahan. Pada awalnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Pelaku tidak terbukti membunuh. Ia hanya dihukum dua tahun penjara atas penggunaan surat palsu. Kemudian Tim Pengacara Munir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tersebut, akhirnya pelaku dihukum 20 tahun penjara karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Munir.
Itulah pembahasan materi kali ini seputar macam-macam kasus pelanggaran ham yang ada di Indonesia. Kalian bisa mampir membaca artikel selanjutnya tentang Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia"
Posting Komentar