Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia - Pada materi sebelumnya telah kami jelaskan secara lengkap seputar
penyebab pelanggaran hak asasi manusia dan
pengertian pelanggaran hak asasi manusia. Nah kali ini admin Sakersomu ingin melanjutkan materi yang terkait tentang kedual hal tersebut, yakni seputar bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Seperti apakah bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia itu? Selengkapnya kalian bisa baca pada artikel di bawah ini
Dalam kehidupan sehari-hari, kalian tentunya pernah mendengar atau membaca berita tentang kasus pembunuhan, pemerkosaan, penculikan dan sebagainya. Tidak menutup kemungkinan pula, kalian pernah melihat pengeroyokan, seseorang mencaci maki orang lain, dan sebagainya. Selain itu, pernahkah kalian mengalami pelecehan, penghinaan, atau juga diperlakukan tidak adil oleh orang lain? Nah semua yang diungkapkan tadi merupakan bentuk pelanggaran HAM yang sering terjadi di masyarakat. Dengan demikian pelanggaran HAM itu banyak sekali bentuknya.
|
Ilustrasi Pelanggaran HAM |
Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk sebagai berikut:
a. Diskriminasi
Diskriminasi yaitu suatu pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang laingsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
b. Penyiksaan
Penyiksaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.
Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
b.
Pelangaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.
Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
a.
Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh ataus ebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
- membunuh anggota kelompok;
- mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
- memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
- memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b.
Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
- pembunuhan;
- pemusnahan;
- perbudakan;
- pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
- perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
- penyiksaan;
- perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
- penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari perasmaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
- penghilangan orang secara paksa;
- kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.
Pelanggaran-pelanggaran HAM di atas pada dasarnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak hidup, hak kemerdekaan dan kebahagiaan yang dimiliki oleh setiap manusia. Selain itu juga, pelanggaran HAM berat merupakan bentuk penghinaan terhadap harkat, derajat dan martabat manusia. Oleh karena itu, kalian mesti menghindarkan diri dari segala penyebab yang dapat mendorong kalian melakukan pelanggaran HAM tersebut.
Selain mewaspadai bentuk pelanggaran HAM berat, tentu saja kalian juga harus mewaspadai pelanggaran HAM yang sifatnya ringan seperti pencemaran nama baik, pelecehan, penghinaan, dan sebagainya. Pelanggaran HAM ringan kecenderungannya sering dipandang hal yang biasa saja, sehingga sering dilakukan. Padahal apabila pelanggaran tersebut sudah sering dilakukan tanpa ada upaya untuk mencegahnya, tentu saja pada akhirnya akan menjadi faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran HAM berat.
Itulah yang dapat kami bahas seputar bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Kalian bisa menjadikan artikel ini sebagai referensi tugas sekolah kalian, seperti pembuatan makalah ataupun bahan presentasi (PPT/PDF). Jangan lupa mampir ke artikel kami yang lainnya.
Belum ada tanggapan untuk "Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia"
Posting Komentar