Beranda

Tokoh-Tokoh yang Mengemukakan Teori Perjanjian Negara

Tokoh-Tokoh yang Mengemukakan Teori Perjanjian Negara - Setelah usai membahas bab 1 pelajaran PKN semester 2 kemarin, kali ini admin blog sakersomu ingin melanjutkan ke materi selanjutnya. Yups kita awali bab 2 dengan mempelajari materi tentang tokoh-tokoh teori perjanjian negara. Lalu siapa sajakah tokoh-tokoh yang dimaksud tersebut? Silahkan baca uraian berikut.

Dalam memahami konsep kedaulatan rakyat, lebih baik kita meng kaji terlebih dahulu tentang konsep perjanjian masyarakat dalam pembentukan negara. Kedaulatan rakyat hanya dapat dilak sana kan di negara yang dibangun atas dasar perjanjian masyarakat. Tokohtokoh yang mengemukakan teori perjanjian negara adalah sebagai berikut.

a. Thomas Hobbes 


Menurut Thomas Hobbes, pada awalnya suatu negara dalam keadaan kacau (homo homini lupus, bellum omnium contra omnes) yang menimbulkan rasa takut. Untuk itu, manusia menyadari bahwa untuk menghilangkan kekacauan tersebut masyarakat berjanji untuk membentuk suatu wadah atau negara yang kepemimpinannya diserahkan kepada seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak (absolute).

b. John Locke 

Tokoh-Tokoh yang Mengemukakan Teori Perjanjian Negara
Foto John Locke

John Locke adalah peletak dasar hak asasi manusia. Menurut pendapatnya, hak asasi manusia harus dilindungi. Untuk melindungi hak asasi, dibuatlah per janjian untuk membuat suatu wadah atau negara yang akan melindungi hak tersebut. Kemudian, wadah itu harus menjamin kepentingan masyarakat dalam suatu peraturan perundang-undangan. John Locke me nyimpulkan bahwa ter bentuknya negara melalui perjanjian adalah sebagai berikut. 1) Pactum unionis, yaitu perjanjian antarindividu untuk membentuk suatu negara. 2) Pactum subjektionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstitusi atau UUD.


c. Jean Jacques Rousseau 

Jean Jacques Rousseau hidup pada abad ke-18. Menurut pendapat nya, individu menyerahkan hakhaknya kepada negara untuk dilindungi. Kemudian, negara harus melindungi dan mengembalikan hak-hak warga negara. Oleh karena itu, penguasa dibentuk berdasarkan kehendak rakyat. Hal ini melahirkan sebuah negara demokrasi (kedaulatan rakyat). Dalam teori perjanjian masyarakat, akan muncul sebuah negara yang kedaulatannya di tangan raja (Thomas Hobbes) dan kedaulatan yang berada di tangan rakyat (John Locke dan Jean Jacques Rousseau). Di dalam negara demokrasi, rakyat yang berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat. Dengan demikian, kedaulatan rakyat membawa akibat rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bernegara. Kedaulatan rakyat juga dapat berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Itulah materi yang kita ulas tentang tokoh-tokoh teori perjanjian negara, kalian bisa jadikan materi ini sebagai referensi pembelajaran dan keperluan tugas sekolah. Semoga bermanfaat

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk " Tokoh-Tokoh yang Mengemukakan Teori Perjanjian Negara"

Posting Komentar