Dalam memahami konsep kedaulatan rakyat, lebih baik kita meng kaji terlebih dahulu tentang konsep perjanjian masyarakat dalam pembentukan negara. Kedaulatan rakyat hanya dapat dilak sana kan di negara yang dibangun atas dasar perjanjian masyarakat. Tokohtokoh yang mengemukakan teori perjanjian negara adalah sebagai berikut.
a. Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, pada awalnya suatu negara dalam keadaan kacau (homo homini lupus, bellum omnium contra omnes) yang menimbulkan rasa takut. Untuk itu, manusia menyadari bahwa untuk menghilangkan kekacauan tersebut masyarakat berjanji untuk membentuk suatu wadah atau negara yang kepemimpinannya diserahkan kepada seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak (absolute).
b. John Locke
![]() |
| Foto John Locke |
c. Jean Jacques Rousseau
Jean Jacques Rousseau hidup pada abad ke-18.
Menurut pendapat nya, individu menyerahkan hakhaknya
kepada negara untuk dilindungi. Kemudian,
negara harus melindungi dan mengembalikan hak-hak
warga negara. Oleh karena itu, penguasa dibentuk berdasarkan
kehendak rakyat. Hal ini melahirkan sebuah
negara demokrasi (kedaulatan rakyat).
Dalam teori perjanjian masyarakat, akan muncul
sebuah negara yang kedaulatannya di tangan raja (Thomas
Hobbes) dan kedaulatan yang berada di tangan rakyat
(John Locke dan Jean Jacques Rousseau). Di dalam negara
demokrasi, rakyat yang berdaulat dan penguasa-penguasa
negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat. Dengan
demikian, kedaulatan rakyat membawa akibat rakyat
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bernegara.
Kedaulatan rakyat juga dapat berarti pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.Itulah materi yang kita ulas tentang tokoh-tokoh teori perjanjian negara, kalian bisa jadikan materi ini sebagai referensi pembelajaran dan keperluan tugas sekolah. Semoga bermanfaat

Belum ada tanggapan untuk " Tokoh-Tokoh yang Mengemukakan Teori Perjanjian Negara"
Posting Komentar