Kedaulatan sebuah negara tidak mungkin akan dimiliki jika negara tersebut berada dalam penjajahan negara lain. Kedaulatan terdiri atas kedaulatan ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam, yaitu kedaulatan untuk mengatur fungsi-fungsi alat perlengkapan negara. Kedaulatan ke luar, yaitu wewenang suatu negara untuk melakukan tindakan atau hubungan ke luar dengan negara lain. Kedaulatan harus dijaga agar tidak dirampas dan di ganggu oleh negara lain. Dalam hal siapa yang memegang kedaulatan tertinggi dalam suatu negara, ada berbagai teori yang membahasnya. Berikut ini beberapa teori kedaulatan.
1) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara
dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi
dari Tuhan. Pemimpin negara secara kodrati telah
ditetapkan oleh Tuhan. Oleh karena itu, rakyat wajib
taat dan patuh terhadap para pemimpin. Penganut
teori kedaulatan Tuhan, antara lain Agustinus,
Thomas Aquino, dan F. J. Sthal.
Teori kedaulatan ini pernah dipraktikkan di Jepang
pada saat kekaisaran Tenno Heika. Sang kaisar
dianggap penjelmaan langsung dari Tuhan. Ketaatan
dan kepatuhan rakyat sangat tinggi. Oleh karena
itu para pemimpinnya sering menyeleweng kan
kedaulatan Tuhan yang dimilikinya.2) Teori Kedaulatan Raja
Teori ini memandang bahwa raja memiliki kekuasaan yang mutlak dan tidak terbatas dalam menjalankan pemerintahan. Penganjur teori ini adalah Machiavelli dan Thomas Hobbes. Dengan adanya kedaulatan yang dimiliki oleh para raja maka raja ber kuasa dengan sewenang-wenang bahkan Raja Louis XIV dari Prancis dengan sombongnya pernah berkata “L’ettat C’est Moi” (negara adalah saya).
3) Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan berada di
tangan rakyat. Raja atau penguasa hanya pelaksana
apa yang telah ditentukan oleh rakyat. Raja atau para
pemimpin hanyalah pelaksana dan harus ber tanggung
jawab kepada rakyat. Tokoh yang mengemukakan
tentang teori ini adalah Montesquie dan J. J.
Rousseau.4) Teori Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini, kedaulatan berasal atau ada pada negara. Oleh karena itu, negara menjadi sumber hukum. Penguasa dan rakyat harus tunduk kepada negara. Tokoh dari teori ini adalah G. Jellineck dan Paul Laband.5) Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini memandang bahwa penguasa, rakyat, dan negara harus tunduk pada hukum yang berlaku. Pemerintah dan lembaga negara lainnya harus berdasarkan pada peraturan yang berlaku. Tokoh dari teori ini adalah Imanuel Kant, Hugo Krabe, dan Leon Duguit.Itulah macam-macam teori kedaulatan yang bisa kami ulas saat ini, kalian bisa menjadikan artikel ini sebagai referensi pembelajaran sekolah kalian, semoga bermanfaat.

Belum ada tanggapan untuk "Macam-Macam dan Contoh Teori Kedaulatan"
Posting Komentar