Tokoh-Tokoh yang Mengemukakan Teori Perjanjian Negara - Setelah usai membahas bab 1 pelajaran PKN semester 2 kemarin, kali ini admin blog
sakersomu ingin melanjutkan ke materi selanjutnya. Yups kita awali bab 2 dengan mempelajari materi tentang tokoh-tokoh teori perjanjian negara. Lalu siapa sajakah tokoh-tokoh yang dimaksud tersebut? Silahkan baca uraian berikut.
Dalam memahami konsep kedaulatan rakyat, lebih
baik kita meng kaji terlebih dahulu tentang konsep
perjanjian masyarakat dalam pembentukan negara.
Kedaulatan rakyat hanya dapat dilak sana kan di negara
yang dibangun atas dasar perjanjian masyarakat. Tokohtokoh
yang mengemukakan teori perjanjian negara adalah
sebagai berikut.
a. Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, pada awalnya suatu
negara dalam keadaan kacau (homo homini lupus, bellum
omnium contra omnes) yang menimbulkan rasa takut.
Untuk itu, manusia menyadari bahwa untuk menghilangkan
kekacauan tersebut masyarakat berjanji
untuk membentuk suatu wadah atau negara yang kepemimpinannya
diserahkan kepada seorang raja yang
memiliki kekuasaan mutlak (absolute).
b. John Locke
|
Foto John Locke |
John Locke adalah peletak dasar hak asasi manusia.
Menurut pendapatnya, hak asasi manusia harus
dilindungi. Untuk melindungi hak asasi, dibuatlah
per janjian untuk membuat suatu wadah atau negara
yang akan melindungi hak tersebut. Kemudian, wadah
itu harus menjamin kepentingan masyarakat dalam
suatu peraturan perundang-undangan. John Locke
me nyimpulkan bahwa ter bentuknya negara melalui
perjanjian adalah sebagai berikut.
1) Pactum unionis, yaitu perjanjian antarindividu untuk
membentuk suatu negara.
2) Pactum subjektionis, yaitu perjanjian antara individu
dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan
atau mandat kepada negara berdasarkan konstitusi
atau UUD.
c. Jean Jacques Rousseau
Jean Jacques Rousseau hidup pada abad ke-18.
Menurut pendapat nya, individu menyerahkan hakhaknya
kepada negara untuk dilindungi. Kemudian,
negara harus melindungi dan mengembalikan hak-hak
warga negara. Oleh karena itu, penguasa dibentuk berdasarkan
kehendak rakyat. Hal ini melahirkan sebuah
negara demokrasi (kedaulatan rakyat).
Dalam teori perjanjian masyarakat, akan muncul
sebuah negara yang kedaulatannya di tangan raja (Thomas
Hobbes) dan kedaulatan yang berada di tangan rakyat
(John Locke dan Jean Jacques Rousseau). Di dalam negara
demokrasi, rakyat yang berdaulat dan penguasa-penguasa
negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat. Dengan
demikian, kedaulatan rakyat membawa akibat rakyat
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bernegara.
Kedaulatan rakyat juga dapat berarti pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Itulah materi yang kita ulas tentang
tokoh-tokoh teori perjanjian negara, kalian bisa jadikan materi ini sebagai referensi pembelajaran dan keperluan tugas sekolah. Semoga bermanfaat
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk " Tokoh-Tokoh yang Mengemukakan Teori Perjanjian Negara"
Posting Komentar