Undang-Undang Dasar - Periode UUD 1945 Pertama (18 Agustus 1945–27 Desember 1949) - Update artikel kali ini blog sakersomu ingin membahas tentang Undang Undang Dasar, Periode UUD 1945 pertama. Bagaimana penjelasan tentang Undang-Undang Dasar periode pertama tersebut? silahkan simak uraian berikut ini
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada 17
Agustus 1945, bangsa Indonesia yang baru merdeka
belum memiliki Undang-Undang Dasar. Kemudian,
pada 18 Agustus 1945 PPKI mensyahkan UUD. Selintas
mungkin kita bertanya apakah BPUPKI memiliki
kewenangan untuk menyusun UUD dan apakah PPKI
memiliki kewenangan untuk menetapkan UUD. Padahal
UUD itu sendiri mengatakan bahwa yang menyusun
dan menetapkan UUD adalah Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR).
BPUPKI sebagai lembaga yang menyusun UndangUndang
Dasar dibentuk pada 28 Mei 1945. BPUPKI
beranggotakan 62 orang.
Dr. K. R. T. Radjiman sebagai
ketua dan
R.P Saroso sebagai wakil ketua. Sidang BPUPKI
dapat dibagi dalam dua masa, yaitu masa sidang pertama
dari tanggal 29 Mei–1 Juni 1945 dan masa sidang kedua
dari tanggal 10–17 Juli 1945. Masa sidang pertama lebih
mengarah kepada pembentukan dasar negara, sedangkan
tahap penyusunan Undang-Undang Dasar dilakukan
dalam masa persidangan kedua.
Setelah BPUPKI selesai melaksanakan tugasnya
untuk menyusun rancangan UUD dibentuklah PPKI.
PPKI pada awalnya adalah lembaga yang di bentuk oleh
Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Ternyata pada saat itu kekuasaan Jepang mulai melemah
sehingga memberikan peluang kepada bangsa Indonesia
untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia melalui
PPKI. Oleh karena itu, bangsa Indonesia berinisiatif
menambah jumlah anggota PPKI yang semula berjumlah
21 orang menjadi 26 orang.
PPKI pada 18 Agustus 1945 mengadakan persidangan
yang salah satu ke putusan nya adalah
menetapkan UUD 1945. Hal-hal yang telah disusun oleh
BPUPKI banyak yang disetujui oleh PPKI. Contohnya
Pembukaan UUD 1945 yang pada awalnya bernama
Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia Sembilan
yang dibentuk BPUPKI. Piagam Jakarta mengalami
pengubahan dengan menghilangkan tujuh kata pada
alinea keempat yaitu “dengan menjalankan Syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dan menggantinya dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, kemudian seluruh
isi dari Piagam Jakarta dijadikan sebagai Pembukaan
UUD 1945.
Apakah UUD 1945 tersebut sah dijadikan sebagai
konstitusi karena disusun oleh lembaga yang tidak
setingkat dengan konstituante (MPR)? Pada saat itu
MPR belum ada sehingga PPKI dapat dianggap badan
pembentuk negara yang mewakili berbagai golongan
masya rakat Indonesia saat itu. Berdasarkan pendapat
Hans Kelsen (pakar hukum tata negara), yang kemudian
dikutip oleh
Prof. Ismail Sunny (pakar hukum tata
negara) dikemukakan sah tidaknya suatu UndangUndang
Dasar harus dipertimbangkan dengan berhasil
tidaknya suatu perubahan dan apa-apa yang dihasilkan
dalam perubahan tersebut (UUD) adalah sah.
Sebagaimana kamu ketahui, bangsa Indonesia
mencapai kemerdekaannya dengan jalan revolusi.
Undang-Undang Dasar yang dibuat dalam masa
revolusi tersebut menjadi suatu konstitusi yang sah.
Sejak tahun 1999, UUD 1945 telah ditetapkan oleh
MPR dengan mengubah dan menambah pasal-pasal
yang telah ditetapkan PPKI sebelumnya. Sampai tahun
2004, MPR telah empat kali mengadakan pengubahan
terhadap UUD 1945. Salah satu bentuk dari pelaksanaan
Amandemen keempat UUD 1945 adalah adanya
pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
oleh rakyat.
itu saja pembahasan tentang
UUD periode UUD 1945 pertama, semoga dapat membantu kalian dalam mengerjakan tugas sekolah atau sekedar menambah wawasan.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Undang-Undang Dasar - Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945–27 Desember 1949)"
Posting Komentar