Pengertian Konstitusi - Setelah melewati semester 1 di tahun kemarin, yuk kita mulai pelajari materi semester 2! Pada pembahasan kali ini admin ingin membahas materi semester dua PKN, yakni tentang Pengertian Konstitusi. Seperti apakah pengertian konstitusi itu? mari kita bahas selengkapnya tentang materi tersebut di bawah ini
Konstitusi berasal dari bahasa Latin, yaitu constitution
yang diartikan sebagai keseluruhan peraturan, baik yang
tertulis, maupun tidak tertulis. Selain itu konstitusi juga
mengatur tata cara yang mengikat bagaimana suatu
pemerintah menyeleng garakan pemerintahan dalam
suatu negara. Kons titusi sebagai naskah tertulis atau yang
hanya diartikan sebagai Undang-Undang Dasar (UUD)
merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam
suatu negara. Secara isi (materi) konstitusi dalam bentuk
UUD merupakan peraturan yang bersifat mendasar. Hal
ini berarti konsitusi hanya memuat hal-hal yang bersifat
pokok, dasar, atau asas-asas saja.
Menurut Usep Ranawidjaya (pakar hukum tata
negara), konstitusi memiliki dua pengertian, yaitu konsti -
tusi dalam arti luas dan konstitusi dalam arti sempit.
Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan
yang berhubungan dengan keorganisasian negara, baik
yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar, UndangUndang
organik, per aturan per undangan lainnya,
maupun kebiasaan atau konvensi. Konstitusi dalam arti
sempit dapat diartikan Undang-Undang Dasar saja.
Konstitusi memiliki dua sifat, yaitu luwes (flexible)
atau kaku (rigid), dan tertulis atau tidak tertulis. Oleh
karena itu, untuk menentukan suatu konstitusi bersifat
luwes atau kaku dapat dinilai dari cara mengubah
konstitusi, apakah konstitusi itu mudah atau tidak
mengikuti perkembangan zaman?
Konstitusi pada hakikatnya adalah suatu hukum dasar
yang merupakan dasar bagi peraturan perundangan
lainnya. Oleh karena itu bagi negara yang menganggap
bahwa konstitusi tidak dapat diubah dengan cara yang
mudah maka konstitusi tersebut dapat dianggap sebagai
konstitusi yang kaku (rigid).
Adapun bagi negara yang menganggap bahwa
pengubahan konstitusi tidak perlu dilakukan secara
istimewa, yaitu cukup dilakukan oleh lembaga pembuat
undang-undang maka negara tersebut menerapkan
konstitusi yang luwes. Dengan demikian, untuk menilai
bahwa suatu konstitusi itu luwes atau kaku dapat dilakukan dengan menilai apakah suatu konstitusi
tersebut mudah atau tidak mengikuti perkembangan
zaman.
Konstitusi yang mudah mengikuti per kembangan
zaman biasanya mengatur hal-hal pokok dalam
bernegara. Hal ini disebabkan peraturan yang bersifat
khusus biasanya diatur oleh peraturan yang lebih rendah
derajatnya dan lebih mudah membuatnya. Jadi, konstitusi
yang bersifat luwes adalah konstitusi yang mampu
mengikuti perkembangan zaman.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi atau
hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi
yang dapat digolongkan kaku dan luwes. UUD 1945 dikatakan
kaku karena untuk mengubah UUD itu bukanlah hal yang
mudah. Hal ini terlihat dalam Pasal 37 ayat 1 UUD 1945 yang
mensyaratkan bahwa untuk mengubah Undang-Undang
Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir. Sejak tahun
1999 MPR telah mengadakan perubahan (Amandemen)
terhadap UUD sebanyak empat kali. UUD 1945 juga dapat
digolongkan sebagai konstitusi yang luwes, jika ditinjau
bahwa UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yang pokok
dan pengaturan nya ditentukan oleh peraturan yang lebih
rendah derajatnya.
Sifat konstitusi kedua adalah konstitusi yang tertulis
atau tidak tertulis. Konstitusi dinyatakan tertulis, jika
ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah.
Konstitusi dinyatakan tidak tertulis, jika ketentuanketentuan
yang mengatur suatu pemerintahan tidak
tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam suatu konvensi atau Undang-Undang biasa. Satu-satunya
negara di dunia yang menerapkan konstitusi tidak tertulis
adalah negara Inggris. Undang-undang Inggris, yaitu Bill
of Rights.
itulah yang dapat kami bahas kali ini, nextime akan kami bahas materi selanjutnya. Semoga dapat bermanfaat bagi kalian yang sedang mengerjakan tugas sekolah atau untuk sekedar menambah wawasan saja.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Konstitusi - Konstitusi yang Berlaku di Indonesia"
Posting Komentar