Makna Kedaulatan Bagi Suatu Negara (Hukum dan Tuhan) - Di artikel sebelumnya telah kita bahas
contoh-contoh kedaulatan rakyat secara lengkap, nah kali ini admin blog ingin melanjutkan ke pembahasan selanjutnya, yakni tentang makna kedaulatan bagi suatu negara. Seperti apa sih makna kedaulatan bagi suatu negara tersebut? Selengkapnya bisa kalian lihat di bawah ini.
Sebuah negara tidak mungkin mengurus dirinya
sendiri jika tidak memiliki kedaulatan, karena kedaulatan
adalah unsur utama berdirinya sebuah negara. Kedaulatan
yang dimiliki mendorong pemerintah agar dapat
melaksanakan dan mem pertahankan kedaulatan ke
dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam dan kedaulatan
ke luar bangsa Indonesia dapat terlaksana jika pemerintah
dapat mewujudkan tujuan negara seperti yang telah
diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
keempat, yaitu:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial.
Tujuan negara tersebut adalah perwujudan cita-cita
bangsa Indonesia yang dapat mandiri membangun
bangsa yang cerdas dan sejahtera serta dilindunginya hak
asasi manusia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia dapat
sejajar berperan aktif dalam mem bentuk per damaian
dunia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
yang telah memiliki kedaulatan sejak proklamasi
kemerdekaan dikumandang kan pada 17 Agustus 1945.
Pada 18 Agustus 1945, para pendiri negara dengan
sangat arif menempatkan kedaulatan Indonesia berada di
tangan rakyat. Hal ini ditegaskan dalam alinea keempat
Pembukaan dan UUD 1945 Pasal 1 ayat 2. Ditetapkannya
kedau latan di tangan rakyat sangat tepat dilaksanakan
di Indonesia.
Dengan demikian, pemimpin dan pengelola negara
hanya dapat bertindak setelah mendapat mandat dari
rakyat dan bertugas mewujudkan apa yang menjadi
keinginan rakyat. Jika kita kaji lebih dalam ternyata
UUD 1945 tidak hanya menempatkan kedaulatan rakyat,
tetapi juga mengakui kedaulatan Tuhan dan melaksanakan
kedaulatan hukum. Hal ini dapat kita cermati dari
Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya.
a. Kedaulatan Tuhan
Undang-Undang Dasar 1945 mengakui tentang
kedaulatan Tuhan yang dinyatakan dalam alinea ketiga
Pembukaan dan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1. Pengakuan
bangsa Indonesia akan kedaulatan Tuhan membuktikan
bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan
mengakui secara moral bahwa ada kekuatan yang lebih
berkuasa dan berkehendak atas kelangsungan hidup dan
kesejah teraan bangsa Indonesia.
b. Kedaulatan Hukum
Kedaulatan hukum ditegaskan dalam UUD 1945
dalam Pasal 1 ayat 3, yaitu “Negara Indonesia adalah
negara hukum” dan Pasal 27 ayat 1, yaitu “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan tanpa kecuali”. Hukum adalah peraturan
yang akan mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan pondasi utama bahwa kedaulatan berada
di tangan rakyat dan didukung dengan pengakuan atas
kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa sebagai kekuatan moral
dan dibarengi dengan pelaksanaan hukum yang tegas
tanpa memihak, tujuan negara dan cita-cita nasional akan
terwujud dalam segala aspek kehidupan.
Sebuah negara yang berdaulat tentunya akan
memiliki ke mampuan, antara lain sebagai berikut:
1) melindungi dan menegakkan hak-hak asasi manusia
dan warga negara;
2) mewujudkan kesejahteraan bersama;
3) mengelola dan mengurus negara seperti apa yang
telah digariskan dalam konstitusi;
4) berdiri sejajar dengan negara-negara lain di dunia;
5) bekerja sama dengan negara lain dan aktif dalam
forum internasional.
Nah itulah pembahasan kami seputar
makna kedaulatan, semuanya telah kami kupas satu persatu, kalian bisa jadikan materi ini sebagai referensi pembelajaran kalian di sekolah. Semoga bermanfaat.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Makna Kedaulatan Bagi Suatu Negara (Hukum dan Tuhan)"
Posting Komentar