Sakersomu - Setelah usai kami bahas sedikit demi sedikit tentang bab Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama, saatnya berbagi rangkuman proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama. Rangkumannya bisa kamu lihat di bawah ini.
Rangkuman Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama SMP VII
1. Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang dicapai bukan merupakan tujuan akhir, melainkan harus dilanjutkan dengan perjuangan untuk mengisi kemerdekaan. Proklamasi yang dideklarasikan oleh Soekarno–Hatta merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sebelumnya terjajah. Melalui Proklamasi kemerdekaan, Indonesia ingin mengatakan bahwa bangsa dan negara Indonesia sejajar dengan negara lain sebagai bangsa yang berdaulat.
2. Nilai-nilai konstitusi pertama yang dapat diteladani, yaitu nilai ketuhanan (nilai-nilai religius), nilai kemanusiaan, nilai persatuan (kebangsaan), nilai kedaulatan rakyat, dan nilai keadilan.
3. Nilai-nilai positif perjuangan para pahlawan yang patut diteladani, yaitu sikap cinta tanah air atau nasionalisme, rela berkorban dan tanpa pamrih, tenggang rasa, saling menghargai, dan saling menghormati, bertanggung jawab dan perasaan senasib sepenanggungan dalam mengisi kemerdekaan, serta pantang menyerah dan tahan penderitaan.
4. Makna proklamasi kemerdekaan Indonesia dapat ditinjau dari berbagai aspek yaitu: aspek historis, aspek sosiologis, aspek kultural, aspek politis, dan aspek spiritual.
5. Proklamasi memiliki berbagai makna dan jika dihubungkan dengan UUD 1945, dapat disimpulkan sebagai berikut.
a. UUD 1945 merupakan penjabaran terperinci dari Proklamasi karena dengan Proklamasi, mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Pernyataan ini tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945.
b. UUD 1945 merupakan tertib hukum setelah Proklamasi. Hal ini mengandung makna UUD 1945 sebagai pengganti hukum kolonial dan merupakan sumber hukum bagi peraturanperaturan di bawahnya.
c. UUD 1945 yang merupakan hukum dasar tertulis yang berfungsi menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan negara dan tidak mungkin dapat dilaksanakan jika proklamasi tidak diikrarkan.
d. UUD 1945 merupakan pilar kehidupan ketatanegaraan yang menjadi dasar setiap pejabat negara dalam menentukan kebijakan dan peraturan.
e. Suasana kebatinan ketika merumuskan dasar negara dapat dilihat dari sikap kebersamaan, menghormati pendapat orang lain, tidak memaksakan kehendak, mementingkan persatuan dan kesatuan, legawa (ikhlas) dalam menerima keputusan dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, suasana kebatinan diselimuti oleh keadaan negara yang masih dalam suasana peperangan dan dijajah oleh negara lain, Oleh karena itu, Ir. Soekarno sebagai ketua PPKI menegaskan bahwa apa yang diputuskan hari itu adalah UUD Sementara atau Undang-Undang Dasar Kilat, sehingga nantinya dapat dibicarakan lagi untuk diubah jika bangsa Indonesia sudah hidup bernegara dalam suasana tenteram.
Itulah rangkuman kami tentang pelajaran PKN khususnya pada bab
proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama kelas 7 SMP. Jangan lupa untuk mampir ke artikel-artikel kami yang lain seperti:
Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Rangkuman Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama SMP VII"
Posting Komentar