Hakikat dan Pengertian Hukum Bagi Warga Negara - Apakah kamu mengetahui apa yang dimaksud dengan hukum? Dan mengapa hukum perlu ada pada masyarakat? Apakah yang akan terjadi apabila suatu masyarakat tidak mempunyai hukum? Tentunya akan timbul perselisihan, kekacauan, bahkan kerusuhan dalam kehidupan bermasyarakat. Pertanyaan ini akan mengantarkanmu untuk memahami hakikat hukum dengan sebenarnya. Namun, setelah kamu memahami hakikat dan arti penting hukum akan tumbuh kearifan terhadap hukum yang ada di daerahmu dengan cara memperlihatkan sikap taat dan patuh.
Keberadaan hukum hanya ada di dalam kehidupan manusia. Hukum tidak diperlukan apabila di wilayah tersebut tidak terdapat kehidupan bermasyarakat. Hal ini sesuai dengan suatu istilah yang menyatakan ubi-societas-ibi-ius. Yang artinya, di mana ada hukum maka di sana ada masyarakat. Oleh karena manusia hidup bermasyarakat, di sana selalu ada hukum. Jika di suatu wilayah dihuni oleh satu orang saja, maka tidak perlu ada hukum.
Bagaimanapun sederhananya bentuk masyarakat, mereka tetap memiliki hukum. Dengan demikian, hukum dan masyarakat tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Perkembangan hukum selalu selaras dengan perkembangan dan kemajuan dalam kehidupan di masyarakat. Para ahli telah memberikan pengertian yang berbeda-beda mengenai hukum. Perbedaan pengertian ini disebabkan oleh luasnya bidang hukum. Berikut ini pendapat para ahli yang mengemukakan pengertian hukum.
a.
Van Kant menyatakan hukum merupakan serumpun peraturan yang memiliki sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
b.
J. T. C. Simorangkir, S.H. dan
Woerjo Sastropranoto menyatakan hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan, yaitu hukuman.
Dari beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan kalau hukum merupakan himpunan peraturan hidup yang bersifat memaksa yang berisikan perintah dan larangan dan dibuat oleh badan resmi atau badan berwajib yang memiliki tujuan untuk mengatur ketertiban dalam kehidupan di masyarakat.
Setiap perbuatan seseorang harus sesuai dengan aturan hukum. Ketentuan- ketentuan hukum dibuat oleh pemerintah dan merupakan peraturanperaturan hidup yang berlaku di masyarakat sehingga harus ditaati oleh setiap orang. Apabila dilanggar, akan dikenakan sanksi yang tegas. Setiap hukum memiliki empat unsur, yaitu sebagai berikut.
a. hukum dibuat oleh satu, dua, atau lebih badan resmi;
b. hukum merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan hidup di masyarakat;
c. hukum memiliki sifat memaksa;
d. biasanya ada sanksi yang tegas terhadap pelanggaran hukum.
Salah satu perbedaan norma hukum dengan norma-norma lainnya, yaitu norma hukum mempunyai sanksi hukum yang tegas. Artinya, siapa saja yang melanggar hukum, akan dikenakan sanksi berupa hukuman. Hukuman adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar hukum (terhukum) setelah diberikan keputusan (vonis) oleh majelis hakim dalam suatu persidangan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10, disebutkan pembagian hukuman, yaitu sebagai berikut.
a. Hukuman pokok yang terdiri atas hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda, dan hukuman tutupan.
b. Hukuman tambahan yang terdiri atas pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.
Selain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pun terdapat sanksi berupa sanksi administrasi, yaitu berupa denda uang atau penyitaan barang.
Hukum memiliki peran yang penting dalam menjaga dan memelihara ketertiban pergaulan hidup di masyarakat. Setiap orang harus mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat. Dengan adanya hukum, hak-hak serta kewajiban-kewajiban anggota masyarakat dapat dijaga dan dipelihara agar tercipta suatu kehidupan yang teratur, tertib, dan damai.
Secara umum, hukum memiliki empat fungsi, yaitu sebagai berikut:
a. sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat;
b. sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial;
c. sebagai sarana penggerak pembangunan nasional;
d. sebagai pengawasan bagi aparatur penegak hukum.
Terwujudnya keteraturan, ketertiban, dan kedamaian dalam masyarakat harus dimulai dengan tumbuhnya kesadaran hukum dari masyarakat. Selain itu, diperlukan peran aparat penegak hukum dalam menjaga dan menjamin terlaksananya aturan hukum sehingga hukum ditaati dan dilaksakanan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, suasana kehidupan yang teratur, tertib, dan damai hanya akan terwujud apabila semua warga negara mematuhi aturan hukum.
Itulah pelajaran kali ini seputar
hakikat dan pengertian hukum bagi warga negara. Kamu bisa membaca artikel kami tentang
rangkuman norma dan hukum, agar mengetahui inti dari pelajaran norma dan hukum.
Belum ada tanggapan untuk "Hakikat dan Pengertian Hukum Bagi Warga Negara"
Posting Komentar