Macam-Macam Normal yang Berlaku di Indonesia - Apakah kamu ketahui tentang macam-macam norma yang berlaku di masyarakat? Didalam kehidupan masyarakat, ada bermacam-macam norma, diantara lain: norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, dan norma hukum. Pentingnya norma dalam kehidupan bermasyarakat yang membuat kita untuk wajib mempelajarinya satu persatu. Adapun penjelasan selengkapnya kamu bisa lihat pada artikel di bawah ini
1. Norma Kesopanan
Norma kesopanan ialah peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok manusia. Mengapa disebut dalam seke lompok manusia? Setiap kelompok manusia memiliki perbedaan dalam penerapan norma kesopanan. Norma ini hanya akan dipatuhi oleh anggota kelompoknya. Contohnya, bagi orang Eropa makan dengan menggunakan tangan kiri sudah menjadi hal biasa, tetapi bagi orang Indonesia tentunya hal tersebut tidak biasa.
Contoh pelanggaran norma kesopanan ini, yaitu menghina pribadi seseorang, meludah di hadapan orang, atau berbicara kasar. Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, hukumannya adalah dikucilkan dan dicemoohkan.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan ialah peraturan yang bersumber dari suara batin atau hati nurani manusia yang diyakini sebagai pedoman dalam hidup nya. Contohnya, setiap orang harus selalu berkata jujur dalam setiap tindakan. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan akan menyebabkan seseorang merasa menyesal atau bersalah dalam hatinya. Namun, hukuman yang dirasakan ini hanya muncul pada orang yang memiliki akhlak yang baik dan orang yang bermoral. Bagi seseorang yang tidak mempunyai hati nurani, tentunya tidak akan timbul penyesalan atas kesalahannya. Contoh pelanggaran norma kesusilaan ini, yaitu berbohong atau berbuat asusila.
3. Norma Agama
Norma agama ialah serangkaian peraturan yang bersumber dari perintah Tuhan Yang Maha Esa. Dalam norma agama, tidak hanya diatur hubungan antara manusia yang satu dan manusia yang lainnya. Akan tetapi, diatur juga hubungan antara manusia dan Tuhan serta antara manusia dan makhluk lain ciptaan Tuhan. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan sanksi berupa siksaan di neraka. Contoh pelanggaran norma agama, tidak melaksanakan ibadah, melakukan perzinahan, menghasut, atau memfitnah. Norma ini hanya akan dipatuhi oleh mereka yang benar-benar memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya dengan penuh keyakinan. Menurut pendapatmu, bagaimanakah jika seseorang menganut paham atheis (paham yang tidak memercayai adanya Tuhan)? Apakah mereka akan menaati norma agama dan memercayai adanya hukuman di neraka?
4. Norma Hukum
Norma hukum merupakan aturan yang dibuat oleh negara yang tercantum secara jelas dalam perundang-undangan. Ciri khas norma hukum adalah memiliki sifat memaksa. Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi oleh setiap warga atau masyarakat. Selain itu, negara memiliki aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Apabila terjadi pelanggaran, aparat negara tersebut dapat melakukan tindakan untuk memproses pelanggaran tersebut. Negara melalui aparaturnya akan mem berikan sanksi yang tegas, berupa hukuman penjara, hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pelang garan yang tergolong berat.
Begitu pula dengan peraturan, peraturan harus ditaati oleh masyarakat. Selain itu, peraturan terdiri atas peraturan yang tertulis dan tidak tertulis. Peraturan tertulis merupakan peraturan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan disahkan dalam bentuk undang-undang atau peraturan. Adapun contoh peraturan tertulis, seperti UUD 1945, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan presiden, dan peraturan daerah. Selain peraturan tertulis, ada juga peraturan tidak tertulis. Peraturan tidak tertulis adalah peraturan yang dibuat oleh masyarakat dengan jalan musyawarah antartokoh masyarakat. Peraturannya pun tidak tertulis dalam suatu buku, tetapi dalam bentuk kesepakatan anggota masyarakat. Selain itu, sanksinya pun hanya diasingkan oleh masyarakat. Peraturan tidak tertulis bisa merupakan suatu kebiasaan dari suatu masyarakat atau kebiasaan suatu negara dalam menjalankan ketatanegaraannya. Adapun contoh peraturan tidak tertulis dalam ketatanegaraan, yaitu pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus dan dalam masyarakat, seperti di masyarakat Yogyakarta ada acara malam 1 Syura. Namun, tidak semua peraturan tertulis dilaksanakan, tetapi peraturan tertulis dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dalam undang-undang harus dilaksanakan karena mempunyai sanksi yang tegas. Tahukah kamu contoh peraturan tidak tertulis yang berlaku di daerahmu?
Itulah pembahasan kali ini seputar
Macam-Macam Normal yang Berlaku di Indonesia. Semoga membantu kamu dalam mengerjakan tugas apapun bentuknya, baik itu makalah ataupun bahan prentasi (PPT PDF).
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Macam-Macam Norma yang Berlaku di Indonesia"
Posting Komentar