Tata Cara Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - Pada pembahasan kali ini admin ingin membahas seputar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diantaranya seputar tata cara perubahan UUD Negara Republik Indonesia. Seperti apakah penjelasannya? Kalian bisa melihat penjelasannya di bawah ini
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai hukum, maka UUD mengikat etiap warga negara dan berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati. Sebagai hukum dasar maka UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia. Secara historis UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah dilakukan sebanyak empat kali perubahan. Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban atas tuntunan reformasi dalam sistem pemerintah di Indonesia. Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara singkat sebagai berikut:
a. Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
b. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
c. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.
d. Khusus mengenai bntuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan perubahan.
Perlu juga kalian pahami dalam perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu:
a. Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. Mempertegas sitem pemerintahan presidensial
d. Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam Pasal-pasal.
e. Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum agar untuk kepentingan bukti sejarah.
Itulah pembahasan kali ini seputar
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"
Posting Komentar