Pancasila sebagai Dasar Negara - Pada artikel sebelumnya, telah kita bahas materi seputar isi dari
butir-butir pengamalan Pancasila. Nah kali ini admin ingin menjelaskan tentang materi Pancasila sebagai Dasar Negara. Bagaimanakah penjelasannya? Kalian bisa melihat pada penjelasan berikut ini.
Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berlangsung selama berabad-abad. Sebelumnya di kelas VII kalian telah memahami bagaimana BPUPKI menyusun Pancasila dan telah memahami bagaimana suasana dan semangat para pendiri negara dalam menetapkan Pancasila dalam sidang PPKI.
Pada tanggal 1 Juni 1945
Ir. Soekarno menyampaikan pertanyaan dan pemikiran tentang dasar negara apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka. Pertanyaan dan pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan pidato Soekarno seperti berikut ini:
saja mengerti apakah jang paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka Tuan ketua minta dasar, minta philosophi gondslag, atau djikalau kita boleh menggunakan perkataan jang muluk-muluk, Paduka tuan Ketua jang mulia meminta suatu "weltanschauung" diatas mana kita mendirikan Negara Indonesia itu.... Apakah "weltanschauung" kita, djikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka.
Pertanyaan dan pemikiran para pendiri negara mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische Grondslag) dan idelogi negara (staatidee). Dalam hal ini Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ".....
maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada....."
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tentang tata urutan dan rumusan dalam penulisan/pembacaan/pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantuk dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR NOmor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (
Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Walaupun status ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk dalam kategori Ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat
einmalig (sekali), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.
Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Lebih lanjut dijelaskan Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro seperti dikutip Darji Darmodihardjo, SH (1995:8) dinyatakan bahwa "
diantara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah".
Dari pernyataan di atas tersebut, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara.
itulah pembahasan kita seputar pancasila sebagai dasar negara, kalian juga bisa membaca artikel seputar arti penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup secara lengkap
disini. Mudah-mudahan materi yang kita jelaskan pada artikel ini berguna sebagai media pembelajaran kalian atau sekedar sebagai referensi tugas sekolah kalian.
Belum ada tanggapan untuk "Pancasila sebagai Dasar Negara"
Posting Komentar