Sebuah negara tidak mungkin mengurus dirinya sendiri jika tidak memiliki kedaulatan, karena kedaulatan adalah unsur utama berdirinya sebuah negara. Kedaulatan yang dimiliki mendorong pemerintah agar dapat melaksanakan dan mem pertahankan kedaulatan ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar bangsa Indonesia dapat terlaksana jika pemerintah dapat mewujudkan tujuan negara seperti yang telah diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial.
Tujuan negara tersebut adalah perwujudan cita-cita
bangsa Indonesia yang dapat mandiri membangun
bangsa yang cerdas dan sejahtera serta dilindunginya hak
asasi manusia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia dapat
sejajar berperan aktif dalam mem bentuk per damaian
dunia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
yang telah memiliki kedaulatan sejak proklamasi
kemerdekaan dikumandang kan pada 17 Agustus 1945.
Pada 18 Agustus 1945, para pendiri negara dengan
sangat arif menempatkan kedaulatan Indonesia berada di
tangan rakyat. Hal ini ditegaskan dalam alinea keempat
Pembukaan dan UUD 1945 Pasal 1 ayat 2. Ditetapkannya
kedau latan di tangan rakyat sangat tepat dilaksanakan
di Indonesia.
Dengan demikian, pemimpin dan pengelola negara
hanya dapat bertindak setelah mendapat mandat dari
rakyat dan bertugas mewujudkan apa yang menjadi
keinginan rakyat. Jika kita kaji lebih dalam ternyata
UUD 1945 tidak hanya menempatkan kedaulatan rakyat,
tetapi juga mengakui kedaulatan Tuhan dan melaksanakan
kedaulatan hukum. Hal ini dapat kita cermati dari
Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya.
a. Kedaulatan Tuhan
Undang-Undang Dasar 1945 mengakui tentang kedaulatan Tuhan yang dinyatakan dalam alinea ketiga Pembukaan dan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1. Pengakuan bangsa Indonesia akan kedaulatan Tuhan membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan mengakui secara moral bahwa ada kekuatan yang lebih berkuasa dan berkehendak atas kelangsungan hidup dan kesejah teraan bangsa Indonesia.
b. Kedaulatan Hukum
Kedaulatan hukum ditegaskan dalam UUD 1945
dalam Pasal 1 ayat 3, yaitu “Negara Indonesia adalah
negara hukum” dan Pasal 27 ayat 1, yaitu “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan tanpa kecuali”. Hukum adalah peraturan
yang akan mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.Dengan pondasi utama bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan didukung dengan pengakuan atas kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa sebagai kekuatan moral dan dibarengi dengan pelaksanaan hukum yang tegas tanpa memihak, tujuan negara dan cita-cita nasional akan terwujud dalam segala aspek kehidupan. Sebuah negara yang berdaulat tentunya akan memiliki ke mampuan, antara lain sebagai berikut:
1) melindungi dan menegakkan hak-hak asasi manusia dan warga negara;
2) mewujudkan kesejahteraan bersama;
3) mengelola dan mengurus negara seperti apa yang telah digariskan dalam konstitusi;
4) berdiri sejajar dengan negara-negara lain di dunia;
5) bekerja sama dengan negara lain dan aktif dalam forum internasional.
Nah itulah pembahasan kami seputar makna kedaulatan, semuanya telah kami kupas satu persatu, kalian bisa jadikan materi ini sebagai referensi pembelajaran kalian di sekolah. Semoga bermanfaat.

Belum ada tanggapan untuk "Makna Kedaulatan Bagi Suatu Negara (Hukum dan Tuhan)"
Posting Komentar