Status Warga Negara Indonesia - Jika sebelumnya telah kita bahas artikel tentang
batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kali ini kita bahas materi yang lainnya, yakni seputar Status Warga Negara Indonesia. Apa yang dimaksud dengan
status warga negara Indonesia? Artikel di bawah ini akan menjelaskan secara rinci tentang hal tersebut.
Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Menurut kalian samakah pengertian rakyat dengan penduduk dan juga warga negara? Jawabannya berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki pengertian yang berbeda. Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua yakni:
a. Penduduk dan bukan penduduk
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b. Warga negara dan bukan warga negara
Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Dari uraian di atas menimbulkan suatu pertanyaan apakah setiap penduduk adalah Warga Negara Indonesia? Jawabannya tentu saja tidak. Istilah penduduk lebih luas cakupannya daripada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan bahwa
penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia.
Perlu kalian ketahui bahwa di Indonesia banyak orang-orang asing atau warga negara asing yang bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia. Mereka itu misalnya anggota Korps Diplomatik dari negara-negara sahabat, pelajar atau mahasiswa asing yang sedang menuntut ilmu, dan orang-orang asing yang bekerja di Indonesia.
Selain itu adapula orang-orang asing yang datang ke Indonesia sebagai pelancong. Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling tidak sampai menetap satu tahun lamanya. Oleh karena itu tidak dapat disebut sebagai penduduk Indonesia. Akan tetapi ada juga diantara orang-orang asing yang telah masuk menjadi WNI atau keturutan orang-orang asing yang telah turun-temurun bertempat tinggal di Indonesia dan telah menjadi orang-orang Indonesia. Oleh karena itu kalian dapat menyaksikan adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India dan lain-lain. diantara WNI keturunan itu, WNI keturunan Tionghoa-lah yang paling banyak jumlahnya.
|
KTP sebagai identitas diri Warga Negara Indonesia |
Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan penduduk itu sangat penting oleh karena itu apabila kalian sudah dewasa kelak (sudah mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan memiliki KTP. Mengapa KTP itu sangat penting? Sebagai contoh: bahwa hanya mereka yang memiliki KTP yang dapat memilih dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, hanya mereka yang memiliki KTP-lah yang dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).
Itulah pembahasan kali ini seputar Status Warga Negara Indonesia. Di materi selanjutnya kami akan membahas tentang
asas-asas kewarganegaraan Indonesia. Tetap stay di blog
Sakersomu ya!
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Status Warga Negara Indonesia"
Posting Komentar