![]() |
Thomas Hobbes |
a. Thomas Hobbes, menurut pendapatnya pada awalnya negara dalam keadaan kacau balau sehingga timbul rasa takut diantara warga. Menyadari semua itu, timbul kesadaran warga bahwa untuk menghilangkan kekacauan tersebut perlu sebuah wadah atau negara dan yang dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak.
b. Jhon locke, menurut pendapatnya bahwa hak asasi manusia (warga negara) harus dilindungi. Untuk melindungi hak asasi itu, dibentuklah perjanjian untuk membuat negara yang akan melindungi hak asasi warga dan menjamin kepentingan masyarakat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Jhon Locke menyimpulkan bahwa terbentuknya negara melalui:
- Pactum unionis, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara.
- Pactum subyectionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstitusi atau UUD.
c. Jean Jacques Kousseau, menurut pendapatnya setelah individu menyerahkan hak-haknya kepada negara penguasa negara yang diberikan mandat oleh rakyat harus melindungi dan mengembalikan hak-hak warga negara. Oleh karenanya penguasa dibentuk berdasarkan kehendak rakyat, hal ini melahirkan sebuah negara demokrasi.
Itulah tokoh-tokoh yang mengungkapkan teori perjanjian masyarakat, jika memiliki tugas sekolah yang membahas materi ini, kalian bisa menjadikan artikel ini sebagai materi pembelajaran kalian ya. Selamat belajar!
Belum ada tanggapan untuk "Tokoh-Tokoh Yang Mengungkapkan Teori Perjanjian Masyarakat"
Posting Komentar