Adapun pembagian kekuasaan dalam negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan, diantaranya:
Kekuasaan Legislatif
Yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perunadngan dalam suatu negara.Kekuasaan Eksekutif
Yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan.Kekuasaan Yudikatif
Yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman.Itulah pembagian kekuasaan dalam negara (legislatif, eksekutif, yudikatif), mudah-mudahan dapat menambah wawasan kalian dalam belajar pelajaran pendidikan kewarganegaraan.
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, Yudikatif - Pembagian Kekuasaan Negara"
Posting Komentar