Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia yang baru merdeka belum memiliki Undang-Undang Dasar. Kemudian, pada 18 Agustus 1945 PPKI mensyahkan UUD. Selintas mungkin kita bertanya apakah BPUPKI memiliki kewenangan untuk menyusun UUD dan apakah PPKI memiliki kewenangan untuk menetapkan UUD. Padahal UUD itu sendiri mengatakan bahwa yang menyusun dan menetapkan UUD adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
BPUPKI sebagai lembaga yang menyusun UndangUndang Dasar dibentuk pada 28 Mei 1945. BPUPKI beranggotakan 62 orang. Dr. K. R. T. Radjiman sebagai ketua dan R.P Saroso sebagai wakil ketua. Sidang BPUPKI dapat dibagi dalam dua masa, yaitu masa sidang pertama dari tanggal 29 Mei–1 Juni 1945 dan masa sidang kedua dari tanggal 10–17 Juli 1945. Masa sidang pertama lebih mengarah kepada pembentukan dasar negara, sedangkan tahap penyusunan Undang-Undang Dasar dilakukan dalam masa persidangan kedua.
Setelah BPUPKI selesai melaksanakan tugasnya untuk menyusun rancangan UUD dibentuklah PPKI. PPKI pada awalnya adalah lembaga yang di bentuk oleh Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Ternyata pada saat itu kekuasaan Jepang mulai melemah sehingga memberikan peluang kepada bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia melalui PPKI. Oleh karena itu, bangsa Indonesia berinisiatif menambah jumlah anggota PPKI yang semula berjumlah 21 orang menjadi 26 orang.
PPKI pada 18 Agustus 1945 mengadakan persidangan yang salah satu ke putusan nya adalah menetapkan UUD 1945. Hal-hal yang telah disusun oleh BPUPKI banyak yang disetujui oleh PPKI. Contohnya Pembukaan UUD 1945 yang pada awalnya bernama Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia Sembilan yang dibentuk BPUPKI. Piagam Jakarta mengalami pengubahan dengan menghilangkan tujuh kata pada alinea keempat yaitu “dengan menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dan menggantinya dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, kemudian seluruh isi dari Piagam Jakarta dijadikan sebagai Pembukaan UUD 1945.
Apakah UUD 1945 tersebut sah dijadikan sebagai konstitusi karena disusun oleh lembaga yang tidak setingkat dengan konstituante (MPR)? Pada saat itu MPR belum ada sehingga PPKI dapat dianggap badan pembentuk negara yang mewakili berbagai golongan masya rakat Indonesia saat itu. Berdasarkan pendapat Hans Kelsen (pakar hukum tata negara), yang kemudian dikutip oleh Prof. Ismail Sunny (pakar hukum tata negara) dikemukakan sah tidaknya suatu UndangUndang Dasar harus dipertimbangkan dengan berhasil tidaknya suatu perubahan dan apa-apa yang dihasilkan dalam perubahan tersebut (UUD) adalah sah.
Sebagaimana kamu ketahui, bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya dengan jalan revolusi. Undang-Undang Dasar yang dibuat dalam masa revolusi tersebut menjadi suatu konstitusi yang sah. Sejak tahun 1999, UUD 1945 telah ditetapkan oleh MPR dengan mengubah dan menambah pasal-pasal yang telah ditetapkan PPKI sebelumnya. Sampai tahun 2004, MPR telah empat kali mengadakan pengubahan terhadap UUD 1945. Salah satu bentuk dari pelaksanaan Amandemen keempat UUD 1945 adalah adanya pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
itu saja pembahasan tentang UUD periode UUD 1945 pertama, semoga dapat membantu kalian dalam mengerjakan tugas sekolah atau sekedar menambah wawasan.
Belum ada tanggapan untuk "Undang-Undang Dasar - Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945–27 Desember 1949)"
Posting Komentar