Contoh Sikap Menaati Norma dalam Lingkungan Masyarakat dan Bernegara - Pada kehidupan sehari-hari, semua orang dianjurkan agar tetap menjunjung tinggi nilai norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Selain harus menaati norma hukum, kita juga wajib tetap menjunjung tinggi norma-norma yang lain, antara lain diantaranya sebagai berikut.
a. Nilai norma agama, misalnya dengan menjalankan ajaran agama sebaik-baiknya. Contohnya, menjalankan salat lima waktu bagi umat Islam atau mengikuti kebaktian setiap Minggu bagi umat Kristiani. b. Nilai norma kesopanan, seperti:
1) berlaku sopan terhadap orangtua, guru, atau teman-teman sebaya;
2) bersikap, berbuat, berbicara, berpakaian, berjalan, makan, minum, hendaknya sesuai dengan norma-norma kesopanan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat;
3) mengamalkan tatakrama atau etika, baik di lingkungan keluarga, sekolah, atau di masyarakat umum.
c. Nilai norma kesusilaan, misalnya orang hendaknya menghindari perbuatan berbohong, menghina orang lain, memfitnah, membuat orang lain malu, menipu, atau melakukan penyimpangan seksual. Menurut pendapatmu, apakah masyarakat Indonesia termasuk masyarakat yang memiliki kepatuhan terhadap norma-norma yang berlaku? Tentu jawabannya dapat beragam. Namun, mungkin seringkali kamu melihat perilaku tidak taat pada aturan hukum. Contohnya, orang dengan seenaknya membuang sampah sembarangan ke sungai atau selokan, memberhentikan kendaraan di tempat terlarang, atau merokok di tempat umum.
Terdapat tiga teori atau ajaran mengapa hukum harus dipatuhi. Teori-teori tersebut adalah sebagai berikut.
1. Juridische Geltungslehre
Menurut ajaran ini, hukum adalah himpunan kaidah-kaidah atau peraturan-peraturan dalam bentuk undang-undang atau bentuk perjanjian yang dibuat oleh lembaga atau orang yang mempunyai wewenang.
2. Philosophische Geltungslehre
Menurut ajaran ini, hukum yang berlaku di dalam masya rakat harus mengandung filsafat hidup yang mempu nyai nilai tinggi bagi kemanusiaan. Dengan demikian, hukum tersebut menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
3. Sosiologische Geltungslehre
Menurut ajaran ini, peraturan perundang-undangan hanya dapat dikatakan sebagai hukum positif jika diterima dengan baik dan diikuti secara nyata dalam masyarakat oleh orang-orang yang dikenakan kaidah-kaidah tersebut.
Berdasarkan teori-teori tersebut, dapat disimpulkan bahwa ber lakunya hukum harus memiliki dasar-dasar yang baik. Untuk itu, diperlukan landasan yuridis, landasan filosofis, dan landasan sosiologis. Oleh karena itu, setiap peraturan perundangan-undangan harus memenuhi ketiga landasan tersebut. Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, pembuatan peraturan perundang-undangan memuat ketiga macam landasan, yaitu sebagai berikut.
a. Landasan yuridis, yaitu berupa ketentuan hukum yang dijadikan dasar dalam pembuatan suatu peraturan. Contoh penerapan landasan yuridis, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan yuridis bagi pembentukan undang-undang organik. Undang-Undang (UU) dijadikan landasan yuridis bagi pembuatan Peraturan Pemerintah (PP).
b. Landasan filosofis, yaitu landasan yang berisi filsafat atau ide yang dijadikan dasar dalam pembuatan suatu peraturan perundangundangan. Pancasila merupa kan dasar dalam filsafat perundangundangan. Pancasila dijadikan sumber hukum nasional. Dengan demikian, setiap pembuatan perundang-undangan harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.
c. Landasan sosiologis, yaitu mencerminkan keadaan masyarakat atau kenyataan yang ada dalam pergaulan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan peraturan akan diterima oleh masyarakat secara wajar dan memiliki daya berlaku yang efektif.
Ketataan adalah sikap patuh pada aturan yang berlaku. Bukan disebabkan oleh adanya sanksi yang tegas atau hadirnya aparat negara, misalnya polisi. Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab kamu sebagai warga negara yang baik. Sikap patuh/taat akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kebiasaan. Di mana pun berada, tentunya kamu akan mematuhi aturan yang berlaku.
Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan pada hukum masih rendah, yaitu sebagai berikut.
1) Faktor pribadi, yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri yang belum terbiasa berbuat patuh.
2) Faktor lingkungan, yaitu pengaruh lingkungan, baik keluarga maupun masyarakat yang belum memberikan daya dukung terhadap pembentukan watak patuh pada aturan. Misalnya, karena kurangnya perhatian dari orangtua, pergaulan dengan teman sebaya yang tingkah lakunya kurang baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang teratur dan kumuh.
Lalu, bagaimanakah cara menumbuhkan dan membina kepatuhan pada norma-norma yang berlaku? Dalam hal ini, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai aturan, baik berupa undang-undang maupun peraturan daerah yang mengatur tingkah laku warga agar sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Misalnya, pemakaian helm bagi pengendara roda dua (sesuai dengan UU No. 14 Tahun 1994 tentang Lalu Lintas) atau larangan merokok di tempat umum (aturan Perda di wilayah DKI Jakarta). Contohnya, pendidikan hukum atau kesadaran hukum, pembiasaan, pemberian teladan, dan pergerakan kepastian hukum dari pemerintah. Kamu mungkin sering melihat masyarakat yang masih melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kamu membina sikap dan budaya sebagai berikut.
a) Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, datang terlambat ke sekolah atau tidak menggunakan atribut sekolah.
b) Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kamu berada. Misalnya, mengembalikan buku perpustakaan sesuai dengan jadwal pengembaliannya.
c) Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan dan berbuat baik dengan teman.
Itulah materi blog sakersomu seputar
Contoh Sikap Menaati Norma dalam Lingkungan Masyarakat dan Bernegara, semoga bermanfaat dan selamat mengerjakan tugas apabila Anda sedang menjalankan tugas, baik itu berupa makalah, PR, maupun bahan presentasi (PPT,PDF). Baca juga
rangkuman norma dan hukum, agar tahu inti dari materi tersebut.
Belum ada tanggapan untuk "Contoh Sikap Menaati Norma dalam Lingkungan Masyarakat dan Bernegara"
Posting Komentar