Tugas, Fungsi dan Wewenang Mahkamah Agung - Jika sebelumnya kita telah membahas materi seputar tugas dan wewenang dari MPR, DPR, DPD, kali ini admin blog ingin melanjutkan materi selanjutnya yakni seputar
lembaga negara hukum tertinggi, yakni Mahkamah Agung. Adakah dari kalian yang mengetahui dari tugas dan wewenang dari Mahkamah Agung? Kalau belum tahu kalian bisa melihat penjelasannya berikut ini
|
Ilustrasi Mahkamah Agung |
Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945). Hal ini berarti kekuasaan seorang hakim bebas merdeka tidak terpengaruh oleh kekuasaan yang lain. Hakim memiliki kewenangan memutuskan perkara sesuai peraturan perudnangan secara bebas, tidak dapat dicampuri atau dipengaruhi oleh pihak lain, demi tegaknya hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung memiliki wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut:
1. Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung. Keputusan pada tingkat kasasi merupakan keputusan tertinggi dalam proses peradilan.
2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Hal ini sering disebut hak uji material atas peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA berhak menentukan bertentangan atau tidaknya isi suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, bahkan peraturan sekolah dengan undang-undang.
3. Memiliki 3 (tiga) orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
4. Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rahabilitasi.
Anggota Mahkamah Agung disebut dengan hakim agung, harus memiliki intregitas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya hakim agung terpilih oleh DPR diresmikan oleh Presiden Anggota Mahkamah Agung berjumlah paling banyak 60 (enam puluh) orang hakim agung. Pimpinan MA terdiri atas seorang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, dan beberapa wakil ketua muda.
itulah pembahasan kita seputar
tugas dan wewenang dari Mahkamah Agung, silahkan menjadikan artikel ini sebagai materi referensi pembelajaran kalian tentang lembaga negara hukum, khususnya Mahkamah Agung. Selamat Belajar!
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Tugas, Fungsi dan Wewenang Mahkamah Agung"
Posting Komentar