Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial - Setelah usai membahas tugas dan wewenang dari dua lembaga negara yakni
Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi, kali ini admin ingin melanjutkan materi tentang tugas dan wewenang dari Komisi Yudisial. Seperti apakah penjelasannya? Kalian bisa melihatnya di bawah ini
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Lembaga ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Anggota Komisi Yudisial berjumlah 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Wewenang Komisi Yudisial sesuai Pasal 24B ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung), menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hukum. Wewenang ini diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Itulah pembahasan kita seputar tugas dan wewenang dari Komisi Yudisial, mudah-mudahan dapat membantu kalian dalam mengerjakan tugas sekolah atau sekedar menambah wawasan saja.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial"
Posting Komentar