Teori Kedaulatan dari Beberapa Ahli Kenegaraan - Pada artikel sebelumnya, blog
Sakersomu telah membahas materi seputar tokoh-tokoh yang mengungkapkan teori perjanjian masyarakat, jika kalian ingin membacanya, silahkan
klik disini. Pembahasan kali ini seputar teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan. Seperti apakah teorinya? kalian bisa lihat penjelasannya pada artikel di bawah ini
Secara umum terdapat beberapa teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan yaitu:
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa negara. Penganut teori kedaulatan Tuhan antara lain
Agustinus (354-430),
Thomas Aquino (1215-1274) dan EJ. Stahl (1802-1861). Contoh negara yang menganut teori ini adalah Jepang pada masa lalu dengan kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari.
b. Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja beranggapan bahwa kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Adapun tokoh-tokoh pendukung teori ini adalah Machiavelli (1467-1527) dan
Thomas Hobbes (1588-1679). Karena kedaulatan dimiliki para raja akhirnya raja berkuasa dengan sewenang-wenangnya dan raja Louis XIV dari Perancis dengan sombongnya berkata "l'ettat C'st Moi" (negara adalah saya).
c. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat, kemudian rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian kekuasaan kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat. Tokoh yang mengemukakan tentang teori ini antara lain,
Montesquie (1688-1755) dan
J.J. Rousseeau (1712-1778)
d. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari kedaulatan negara yang tidak terbatas. Negara yang menciptakan hukum oleh karena itu negara tidak tunduk pada hukum. Tokoh dari teori ini diantaranya
G. Jellineck dan
Paul Laband.
e. Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam Negara hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Negara melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum. Tokoh dari teori ini diantaranya adalah
Imanuel Kant, Hugo Krabe, dan
Leon Duguit.
Itulah
teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan, mudah-mudahan artikel ini dapat membantu kalian dalam mempelajari materi ini. Jika memiliki tugas presentasi atau makalah tentang ini, kalian bisa menjadikan artikel ini sebagai referensi tugas kalian.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Teori-Teori Kedaulatan dari Beberapa Ahli Kenegaraan"
Posting Komentar