Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) - Pada artikel ini, blog
Sakersomu ingin membahas materi seputar pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, khususnya untuk kelas XI. Di awal materi ini kami ingin membahas materi yang cukup penting untuk kehidupan bermasyarakat, yakni seputar hak asasi manusia. Seperti apakah pelanggaran HAM tersebut? Materi akan kami bahas pada artikel berikut ini.
Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah berbagai pengertian pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini bertujuan supaya kalian dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki oleh setiap manusia, sehingga pada akhirnya kalian akan menghindarkan diri untuk melakukan pelanggaran HAM. Sebelum mempelajari pengertian pelanggaran HAM, ada baiknya kalian perhatikan fakta berikut dengan seksama.
a. Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi saat ini banyak sekali terjadi peristiwa pembunuhan. Salah satu buktinya, sering sekali media massa memberitakan peristiwa pembunuhan.
b. Setiap orang berhak untuk menikmati kebebasan atau kemerdekaan, akan tetapi faktanya kita sering mendengar pemberitaan tentang penculikan, pemerkosaan, trackficing, perbudakan atau diskriminasi yang sering terjadi baik di negara kita maupun negara lain.
c. Tidak seorang pun yang ingin hidup sengsara, ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin. Tetapi faktanya kita sering melihat banyak orang yang meminta-minta, anak-anak yang putus sekolah, anak-anak jalanan, dan sebagainya.
Pada saat ini, kehidupan, kebebasan dan kebahagiaan manusia sering sekali diabaikan baik oleh manusia itu sendiri ataupun oleh oknum pemerintah. Padahal ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hal beragama, hak untuk tidak diperbudak, hal untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hal asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Selain mempunyai hal asasi, setiap manusia juga mempunyai kewajiban asasi. Kewajiban asasi manusia adalah menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia lainnya. Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia dapat dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud, maka akan terjadi pelanggaran HAM. Dengan demikian secara sederhana bahwa pelanggaran hak asasi manusia itu adalah pelanggaran atau pelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain.
|
Kerja bakti merupakan salah satu bentuk untuk memenuhi kewajiban manusia |
Secara yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. dengan demikian dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia.
Pernahkah kalian merasakan ketidaknyamanan? Misalnya ketika kalian menumpang sebuah angkutan umum, tiba-tiba kalian merasa sesak karena ada penumpang lain yang merokok. Atau ketika kalian terpaksa harus berjalan kaki di bahu jalan, karena trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki, tetapi malah dijadikan tempat berjualan oleh para pedagang kaki lima. Apabila kalian pernah mengalami peristiwa tersebut, itu berarti bahwa terjadi pelanggaran terhadap hak kalian atas rasa nyaman. Hal tersebut mengandung makna bahwa pelanggaran HAM dapat diindikasikan atau ditandai dengan munculnya ketidaksesuaian atas kondisi yang seharusnya terjadi, misalnya setiap orang harus saling menghargai, ketika terjadi kondisi saling ejek, saling menghina dan sebagainya, itu berarti sudah menunjukkan timbulnya pelanggaran HAM. Contoh lain, setiap orang harus mendapatkan rasa aman atau terbebas dari rasa takut, akan tetapi apabila orang tersebut merasakan keamanannya terganggu, itu berarti sudah terjadi pelanggaran HAM.
Nah, dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pelanggaran HAM itu tidak hanya berkaitan dengan masalah pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya, tetapi berkaitan juga dengan hal-hal lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti ketidaknyamanan, hilangnya rasa aman, munculnya ketakutan, dan sebagainya.
Itu saja yang dapat kami bahas kali ini seputar pelanggaran HAM, materi ini belum sepenuhnya lengkap karena akan pembahasan-pembahasan lainnya pada artikel berikutnya. Kalian bisa menjadikan artikel ini sebagai referensi pembuatan makalah ataupun bahan presentasi di sekolah Kalian.
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)"
Posting Komentar